Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan: 8 Orang Ditangkap, Bayi 3 Hari Diselamatkan

Dalam kasus ini, kata Ikang, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suhardiman
Senin, 22 September 2025 | 09:31 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan: 8 Orang Ditangkap, Bayi 3 Hari Diselamatkan
Ilustrasi penangkapan- Sindikat Perdagangan Bayi di Medan. [Suara.com/Eko]
Baca 10 detik
  • Polisi membongkar praktik penjualan bayi di Medan
  • Penggerebekan yang menguak sindikat penjualan bayi baru lahir
  • Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka

SuaraSumut.id - Kasus sindikat perdagangan bayi mengguncang publik setelah kepolisian berhasil membongkar praktik kejahatan kemanusiaan itu di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, menjadi lokasi penggerebekan yang menguak sindikat penjualan bayi baru lahir. Dalam penggerebekan itu, delapan orang ditangkap, termasuk 7 wanita dan 1 pria.

Sementara seorang bayi berusia 3 hari berhasil diselamatkan bersama ibunya yang kini dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.

Delapan orang yang diamankan pihak kepolisian berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES .

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol M Ikang Putra membenarkan pihaknya membongkar adanya sindikat perdagangan bayi di Medan.

Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 8 delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang," katanya, Senin 22 September 2025.

Dalam kasus ini, kata Ikang, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” ujarnya.

"Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini