- Polisi membongkar praktik penjualan bayi di Medan
- Penggerebekan yang menguak sindikat penjualan bayi baru lahir
- Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka
SuaraSumut.id - Kasus sindikat perdagangan bayi mengguncang publik setelah kepolisian berhasil membongkar praktik kejahatan kemanusiaan itu di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, menjadi lokasi penggerebekan yang menguak sindikat penjualan bayi baru lahir. Dalam penggerebekan itu, delapan orang ditangkap, termasuk 7 wanita dan 1 pria.
Sementara seorang bayi berusia 3 hari berhasil diselamatkan bersama ibunya yang kini dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.
Delapan orang yang diamankan pihak kepolisian berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES .
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol M Ikang Putra membenarkan pihaknya membongkar adanya sindikat perdagangan bayi di Medan.
Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 8 delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang," katanya, Senin 22 September 2025.
Dalam kasus ini, kata Ikang, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” ujarnya.
"Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kontributor : M. Aribowo