Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dipatsus

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sabu-sabu tersebut yang didapatkan oleh ES.

Suhardiman
Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:10 WIB
Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dipatsus
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko]
Baca 10 detik
  • Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut ES ditangkap karena menjual 1 kg sabu.
  • ES sedang diproses kode etik di patsus Propam dengan ancaman pemecatan.
  • Polda Sumut menegaskan komitmen memberantas narkoba dan minta masyarakat melapor aktivitas mencurigakan.

SuaraSumut.id - Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES ditangkap usai menjual 1 kg sabu. Kekinian ES telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) propam.

"ES lagi diproses patsus oleh Bidang Propam Polda Sumut selama menjalani proses kode etik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, melansir Antara, Kamis 23 Oktober 2025.

Ferry mengatakan penangkapan ES itu bermula dari tiga pelaku narkoba yang diamankan oleh Polres Binjai. Ketiga pelaku berinisial GP, N, dan AR.

"Untuk saat ini, barang (sabu-sabu 1 kg) didapatkan dari ES. Oleh karena itu, ES saat ini sedang menjalani proses kode etik dan patsus dengan hukuman terberat akan terkena PTDH (pemecatan)," ujarya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sabu-sabu tersebut yang didapatkan oleh ES.

Pihaknya berkomitmen dalam memberantas narkoba, termasuk personel yang keterlibatan terhadap peredaran narkotika tersebut.

Polda Sumut mengingatkan masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar dapat ditindak secara tegas dan tuntas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini