- Polisi menangkap lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya.
- Para pelaku dijerat Pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Polisi menyita rekaman CCTV dan barang bukti lain untuk mengungkap kasus secara tuntas.
SuaraSumut.id - Lima pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas ditangkap petugas kepolisian. Kelima pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan pelaku ZP (57), HB (46), REC (30), CLI (38) dijerat Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. Sementara SS (40) ditambah Pasal 365 Ayat 3 terkait pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eddy, Selasa 4 November 2025.
Eddy menjelaskan para pelaku ditangkap dalam kurun waktu tiga hari. Korban sendiri diketahui seorang nelayan (sebelumnya mahasiswa).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu topi, tas, dan ember plastik.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal masjid. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, Arjuna awalnya masuk ke masjid untuk beristirahat.
"Pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area itu," kata Rustam saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu 2 November 2025.
ZP yang melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izin, memanggil empat orang lainnya, termasuk HB dan SS.
"Pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar hingga kepala korban terbentur anak tangga," ujar Rustam.
Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diinjak dan dilempar buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid yang melihat kerumunan warga di area parkir lewat CCTV.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, pada Sabtu 1 November 2025 pukul 05.55 WIB, Arjuna dinyatakan meninggal akibat luka berat di kepala.
Kontributor : M. Aribowo