Pencurian Emas Warnai Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Otak Pelaku!

Polrestabes Medan memastikan peristiwa pembakaran rumah hakim PN Medan adalah tindak pidana terencana yang berawal dari pencurian emas yang melibatkan empat pelaku.

Riki Chandra
Jum'at, 21 November 2025 | 18:55 WIB
Pencurian Emas Warnai Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Otak Pelaku!
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kasus pembakaran rumah Hakim PN Medan. [Suara.com/ M Aribowo]
Baca 10 detik
  • Polisi pastikan kebakaran rumah hakim adalah tindak pidana pembakaran terencana.
  • Mantan sopir hakim jadi otak pencurian emas dan pembakaran.
  • Bukti CCTV dan hasil Labfor ungkap kejanggalan serta identitas pelaku.

SuaraSumut.id - Kasus pembakaran rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, akhirnya menemui titik terang.

Tak sekadar musibah kebakaran, Polrestabes Medan memastikan peristiwa ini adalah tindak pidana terencana yang berawal dari pencurian emas yang melibatkan empat pelaku.

Paling mengejutkan, otak pelaku adalah Fahrul Azis Siregar yang tak lain merupakan mantan sopir korban.

Fahrul ditangkap bersama tiga pelaku lainnya, yaitu Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang yang membantu pelaku utama menjual emas. Kemudian, Medy Mehamat Amosta Barus yang merupakan penadah sekaligus pemilik salah satu toko emas di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan fakta dari hasil proses rangkaian panjang, proses penyelidikan yang mendalam.

"Proses penyelidikan yang semuanya itu berdasarkan criminal scientific investigasi," kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).

Calvijn menerangkan pihaknya memeriksa seluruh rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban, melakukan analisa sampel abu kebakaran lewat laboratorium forensik dan meminta keterangan saksi-saksi.

Dari penyelidikan panjang tersebut, Polrestabes Medan menemukan adanya kejanggalan atas peristiwa kebakaran di rumah Khamozaru Waruwu.

Calvijn memaparkan cuplikan kamera CCTV yang menunjukkan tersangka utama Fahrul Azis Siregar mondar-mandir di sekitar rumah korban, sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah.

Hasil abu kebakaran, Labfor juga mendapatkan fraksi gasoline bahan bakar yang mestinya tidak ditemukan di dalam kamar rumah korban.

Dalam aksinya, Kapolrestabes Medan menjelaskan tersangka Fahrul Azis Siregar datang sendirian ke rumah korban naik sepeda motor, Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 10.17 WIB.

Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Tersangka Fahrul yang tahu seluk beluk rumah korban dengan leluasa masuk dan mencuri emas senilai ratusan juta rupiah.

Usai berhasil mencuri, tersangka lalu membakar rumah korban menggunakan pertalite. Emas hasil curian lalu dijual tersangka dengan bantuan tiga tersangka lainnya dan meraup uang ratusan juta rupiah.

"Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyelidikan di dalam frame criminal scientific investigasi bahwa tersangka satu terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri," kata Calvijn.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamözaro Waruwu yang pimpin sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Selasa (4/11/2025) siang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini