- MUI menyerukan salat ghaib serentak di seluruh Indonesia untuk para korban bencana alam di Aceh dan Sumatera.
- Seruan ini bertujuan memprioritaskan bantuan mendesak dan mencari korban yang masih terkendala akses.
- Salat ghaib sah setara salat jenazah dengan empat takbir tanpa rukuk serta sujud mengikuti tata cara tertentu.
Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu waghfirlana walahu Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, dan jangan Engkau memberi fitnah kepada kami sepeninggalnya serta ampunilah kami dan dia.
Syarat Sah Salat Ghaib
Syarat sah salat Ghaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut:
Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan salat Ghaib.
Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan salat Ghaib.
Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka salat Ghaibnya tidak sah.
Namun, bila ia menggantungkan shalat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), shalatnya dihukumi sah.
Misalnya, dalam niat ia mengatakan "Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan ..." maka salatnya juga sah.