6 Fakta Penting Kasus Kakek 73 Tahun di Tapsel yang Diduga Cabuli Cucu Kandung

Pelaku kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke kamar.

Suhardiman
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:05 WIB
6 Fakta Penting Kasus Kakek 73 Tahun di Tapsel yang Diduga Cabuli Cucu Kandung
Ilustrasi pencabulan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang kakek 73 tahun di Tapsel, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada 20 Januari 2026 terkait dugaan cabul.
  • Perbuatan terjadi dua kali di rumah yang sepi pada November dan Desember 2025 saat korban sedang makan.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah polisi menyita pakaian sebagai barang bukti.

SuaraSumut.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mengguncang masyarakat. Kali ini, peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Seorang kakek berusia 73 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya sendiri. Melansir Antara, berikut rangkuman fakta kasus ini yang perlu diketahui publik.

Pelaku Ditangkap Setelah Laporan Keluarga Korban

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026. Ia ditangkap menyusul laporan keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kejadian Terjadi di Rumah Saat Situasi Sepi

Yon Edi Winara menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Kejadian berlangsung pada November 2025, saat korban sedang makan di ruang tamu. Pelaku kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke kamar.

Korban Tidak Mampu Melawan

Perbedaan usia yang sangat jauh dan posisi pelaku sebagai anggota keluarga membuat korban tidak berdaya.

“Di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang menyebabkan trauma dan mendorong keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” katanya.

Perbuatan Dilakukan Lebih dari Satu Kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya sekali. Aksi pencabulan dilakukan pada Desember 2025, sehingga total kejadian terjadi dua kali.

Polisi Menyita Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi menyita pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf B KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini