- Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan lokasi daging non-halal memicu protes seribuan pedagang pada 26 Februari 2026.
- Edaran tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan, dan kerukunan dengan melarang penjualan di bahu jalan dan pembuangan limbah ke drainase.
- Pelanggar ketentuan akan ditertibkan dan dikenai sanksi oleh Satpol PP, termasuk kemungkinan penyitaan atau penutupan lokasi usaha.
SuaraSumut.id - Surat edaran Wali Kota Medan soal daging nonhalal memicu gelombang protes dari pedagang maupun konsumen daging babi. Sekitar seribuan orang pun melakukan aksi demo di Kantor Wali Kota Medan, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Mereka menolak Surat Edaran Nomor: 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Mereka meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk mencabut surat edaran itu karena dinilai mematikan usah berjualan daging babi.
Pedagang daging babi menilai surat Edaran Wali Kota Rico Waas tersebut sebagai bentuk diskriminasi dengan alasan penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging babi.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan:
SURAT EDARAN
NOMOR: 500-7.1/1540
TENTANG
PENATAAN LOKASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH PENJUALAN DAGING NON-HALAL DI WILAYAH KOTA MEDAN
1. Latar Belakang
a. Sehubungan dengan banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di bahu jalan (pedagang kaki lima) dan pembuangan limbah (darah, kotoran, dan sisa potongan) ke saluran drainase umum yang menyebabkan polusi bau, gangguan kesehatan (lalat), serta demi menjaga kerukunan dan penghormatan terhadap lingkungan masyarakat Muslim di Kota Medan;
b. Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Medan, perlu dilakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) yang tidak sesuai dengan ketentuan, terkecuali yang diperkenankan di tempat-tempat yang telah ditentukan dan mendapatkan izin, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan.
2. Maksud dan tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
a. Mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.