Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas soal Daging Babi yang Picu Protes

Mereka meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk mencabut surat edaran itu karena dinilai mematikan usah berjualan daging babi.

Suhardiman
Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:40 WIB
Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas soal Daging Babi yang Picu Protes
Aksi unjuk rasa terkait adanya surat edaran Wali Kota terkait penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. [Suara.com / M Aribowo]
Baca 10 detik
  • Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan lokasi daging non-halal memicu protes seribuan pedagang pada 26 Februari 2026.
  • Edaran tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan, dan kerukunan dengan melarang penjualan di bahu jalan dan pembuangan limbah ke drainase.
  • Pelanggar ketentuan akan ditertibkan dan dikenai sanksi oleh Satpol PP, termasuk kemungkinan penyitaan atau penutupan lokasi usaha.

SuaraSumut.id - Surat edaran Wali Kota Medan soal daging nonhalal memicu gelombang protes dari pedagang maupun konsumen daging babi. Sekitar seribuan orang pun melakukan aksi demo di Kantor Wali Kota Medan, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Mereka menolak Surat Edaran Nomor: 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Mereka meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk mencabut surat edaran itu karena dinilai mematikan usah berjualan daging babi.

Pedagang daging babi menilai surat Edaran Wali Kota Rico Waas tersebut sebagai bentuk diskriminasi dengan alasan penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging babi.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan:

SURAT EDARAN

NOMOR: 500-7.1/1540

TENTANG

PENATAAN LOKASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH PENJUALAN DAGING NON-HALAL DI WILAYAH KOTA MEDAN

1. Latar Belakang

a. Sehubungan dengan banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di bahu jalan (pedagang kaki lima) dan pembuangan limbah (darah, kotoran, dan sisa potongan) ke saluran drainase umum yang menyebabkan polusi bau, gangguan kesehatan (lalat), serta demi menjaga kerukunan dan penghormatan terhadap lingkungan masyarakat Muslim di Kota Medan;

b. Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Medan, perlu dilakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) yang tidak sesuai dengan ketentuan, terkecuali yang diperkenankan di tempat-tempat yang telah ditentukan dan mendapatkan izin, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan.

2. Maksud dan tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk:

a. Mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini