- Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan lokasi daging non-halal memicu protes seribuan pedagang pada 26 Februari 2026.
- Edaran tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan, dan kerukunan dengan melarang penjualan di bahu jalan dan pembuangan limbah ke drainase.
- Pelanggar ketentuan akan ditertibkan dan dikenai sanksi oleh Satpol PP, termasuk kemungkinan penyitaan atau penutupan lokasi usaha.
b. Menjamin sanitasi lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran limbah hewan.
c. Menghormati sensitivitas sosial dan nilai religius masyarakat di lingkungan pemukiman tertentu.
d. Ketentuan Penataan kepada seluruh pelaku usaha penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di wilayah Kota Medan, diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1) Larangan Berjualan di Bahu Jalan:
Dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di trotoar, badan jalan, atau menggunakan fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
2) Pengaturan Zonasi:
Penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) wajib dilakukan di lokasi yang tertutup (kios permanen) atau di area pasar yang telah ditentukan oleh pemerintah, serta dilarang berdekatan langsung dengan rumah ibadah (Masjid/Musholla) dan lingkungan padat penduduk Muslim.
3) Larangan Pencemaran Limbah:
Dilarang membuang limbah cair (darah dan air cucian) langsung ke drainase/selokan umum. Setiap lapak wajib menyediakan penampungan limbah kedap air atau menggunakan disinfektan/kapur untuk menghilangkan bau dan bakteri secara mandiri.
4) Pemasangan Identitas Komoditas:
Setiap tempat penjualan wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan "Daging Non-Halal" atau "Toko Daging Babi" demi kejelasan informasi bagi konsumen.
3. Pengawasan dan Penindakan
a. Para Camat dan Lurah diinstruksikan untuk melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pedagang di wilayah masing-masing.
b. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban dan tindakan hukum (penyitaan/penutupan) terhadap pedagang yang melanggar ketentuan di atas, terutama yang terbukti mencemari lingkungan.
c. Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan diperintahkan untuk: