Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Petugas kemudian menyelidiki informasi itu dan memantau lokasi.

Suhardiman
Kamis, 12 Maret 2026 | 00:24 WIB
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Satnarkoba Polrestabes Medan menggelar konferensi pers. [Ist]
Baca 10 detik
  • Selebgram dan DJ berinisial TM ditangkap Polrestabes Medan bersama dua asisten pada Selasa, 10 Maret 2026 dini hari.
  • Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba berupa cairan pod positif metomidate.
  • Ketiga tersangka positif menggunakan sabu dan cairan narkotika tersebut, kini dijerat UU Narkotika untuk asesmen rehabilitasi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut.

“Petugas Satresnarkoba langsung menuju lantai dua. Setelah kami menyebutkan identitas, yang bersangkutan membuka pintu dan kami langsung melakukan upaya paksa serta penggeledahan,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

“Dari kamar yang bersangkutan di lantai dua kami menyita empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, dan tiga mancis,” kata Yusuf.

Selain perangkat vape, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu.

“Tim juga mendapati satu paket plastik kecil sabu yang ditemukan dari hoodie atau sweater milik tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama beberapa bulan terakhir.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia sudah beberapa tahun menjadi DJ namun menggunakan barang haram ini sudah memasuki enam bulan,” kata Yusuf.

Ia menegaskan ketiga tersangka positif menggunakan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan urine.

“Kami simpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita persangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk selanjutnya para tersangka akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial,” pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini