- Eks Menhub Budi Karya Sumadi diperiksa daring dalam sidang korupsi proyek rel kereta api Medan-Binjai di PN Medan.
- Budi Karya membantah keterlibatan dalam pengaturan tender PT Waskita Karya serta tuduhan pengumpulan dana dari pihak kontraktor.
- Jaksa dan kuasa hukum mencecar kesaksian Budi terkait dugaan aliran dana proyek untuk kepentingan pendanaan Pilpres tersebut.
Sementara itu, Danto juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp5,5 miliar yang dikumpulkan oleh Ushadi dari para PPK dan kontraktor. Dana tersebut disebut-sebut untuk kepentingan pendanaan Pilpres.
"Uang itu untuk Budi Karya Sumadi saat saya menghadap bersama dengan Zulfikar selaku Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Ruangan Kantor Menteri Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat," kata Danto.
Menanggapi berbagai keterangan tersebut, Budi Karya tetap pada pendiriannya dan membantah seluruh tuduhan yang mengarah kepadanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Eddy, Advent Kristanto Nababan, menyebut bahwa saksi lain, Dion Renato Sugiarto, justru membantah keterlibatan kliennya dalam pengaturan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Keterangan saksi Dion memang sudah diploting menjadi pemenang proyek JLKAMB oleh Rudi Damanik selaku kepala BTP Sumut tahun 2021." ungkapnya.
Akan tetapi, Danto yang hadir langsung di persidangan tetap bersikukuh dengan keterangannya bahwa memang ada arahan dari Menteri Perhubungan terkait proyek JLKAMB tersebut.