Baca 10 detik
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memediasi penyelesaian dana umat sebesar Rp28 miliar yang digelapkan oknum BNI.
- Direktur Utama BNI berkomitmen mengembalikan seluruh dana nasabah Paroki Aek Nabara paling lambat pada Rabu, 22 April 2026.
- Suster Natalia Situmorang mengapresiasi langkah DPR RI dalam menuntaskan kebuntuan komunikasi demi menjamin hak ekonomi para jemaat.
"Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka," katanya.