Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk

penting agar publik tidak terjebak pada penyederhanaan yang menyesatkan dalam menafsirkan hubungan afiliasi sebagai identitas tanggung jawab hukum.

Suhardiman
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:40 WIB
Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk
Prof Dr Jamin Ginting SH MH MKn, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Prof. Jamin Ginting menegaskan koperasi adalah entitas hukum terpisah dari institusi induk sehingga tanggung jawab tidak bisa disamaratakan.
  • Konsep tanggung renteng dalam sengketa antara BNI dan Koperasi Swadharma Pematangsiantar harus dibebankan secara proporsional, bukan kepada satu pihak.
  • Upaya perlawanan hukum yang dilakukan BNI adalah hak konstitusional dan bukan merupakan bentuk itikad buruk dalam proses eksekusi.

SuaraSumut.id - Polemik seputar eksekusi putusan perdata dalam sengketa yang melibatkan sebuah koperasi dan institusi perbankan di Pematangsiantar mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum nasional.

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Dr. Jamin Ginting, SH., MH., MKn., menegaskan bahwa pertanggungjawaban dalam perkara semacam ini harus dilihat secara utuh, proporsional, dan berkeadilan, bukan sekadar membebankan seluruh kewajiban kepada satu pihak hanya karena dianggap paling mampu secara finansial.

Dalam berbagai sengketa perdata yang melibatkan koperasi karyawan dan institusi induknya, salah satu perdebatan yang kerap muncul adalah soal sejauh mana hubungan afiliasi dapat ditafsirkan sebagai satu kesatuan tanggung jawab hukum.

Jamin menjelaskan bahwa secara hukum, sebuah koperasi yang didirikan melalui akta pendirian tersendiri — dengan struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang berdiri sendiri — adalah entitas hukum yang terpisah dari institusi mana pun yang memiliki keterkaitan historis atau operasional dengannya.

"Jika sebuah koperasi didirikan bagi pegawai internal suatu institusi dan bukan untuk masyarakat umum, maka tawaran produk simpanan dari pengurus koperasi tersebut — apalagi dengan iming-iming bunga tinggi — tidak dapat diartikan sebagai produk resmi dari institusi induknya," kata Prof. Jamin.

Penegasan ini, menurut Prof Jamin, penting agar publik tidak terjebak pada penyederhanaan yang menyesatkan dalam menafsirkan hubungan afiliasi sebagai identitas tanggung jawab hukum.

Prof. Jamin juga menyoroti batas-batas pertanggungjawaban korporasi dalam kasus yang melibatkan tindakan oknum karyawan. Dalam doktrin hukum dikenal teori Directing Mind, yang menyatakan bahwa sebuah korporasi hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila para pelakunya merupakan representasi dari kehendak perusahaan.

"Representasi perusahaan dalam konteks ini hanya melekat pada level direksi dan komisaris. Apabila pelaku yang telah divonis bersalah bukan merupakan pengambil kebijakan strategis pada level tersebut, maka tindakannya harus dipandang murni sebagai perbuatan oknum pribadi — bukan representasi dari kehendak korporasi," tegasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Jamin, tidak tepat jika seluruh beban pertanggungjawaban korporasi dialamatkan kepada institusi semata-mata berdasarkan relasi hierarkis yang bersifat administratif.

Salah satu perdebatan paling krusial dalam sengketa eksekusi perdata adalah pemaknaan konsep tanggung renteng. Sebagian pihak berpendapat bahwa tanggung renteng memberi hak kepada penggugat untuk menuntut satu tergugat menanggung seluruh nilai ganti rugi terutama yang dianggap paling mampu secara finansial.

Prof. Jamin meluruskan pemahaman tersebut. Menurutnya, konsep tanggung renteng sesungguhnya merujuk pada pertanggungjawaban yang berkeadilan dan proporsional.

"Jika terdapat sembilan tergugat, beban ganti rugi seharusnya didistribusikan secara proporsional sesuai porsi tindakan masing-masing pihak. Beban tersebut tidak semestinya dilimpahkan sepenuhnya kepada satu pihak hanya karena pihak itu dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih besar," ujarnya.

Dirinya memang mengakui bahwa dalam hukum perdata, satu pihak secara teknis dimungkinkan untuk mengambil alih seluruh beban ganti rugi pihak lainnya. Namun hal itu, tegasnya, mensyaratkan satu kondisi yang tidak bisa diabaikan yakni tindakan tersebut harus didasari kesediaan sukarela, bukan atas dasar paksaan.

Perlawanan Hukum adalah Hak yang Dijamin, Bukan Bukti Itikad Buruk

Dalam berbagai sengketa eksekusi perdata, tidak jarang salah satu pihak mengajukan perlawanan (partij verzet) ketika merasa penetapan eksekusi tidak mencerminkan kesepakatan atau tidak sesuai dengan porsi kewajibannya. Langkah ini kerap ditafsirkan sebagai upaya menghindar atau mengulur waktu oleh pihak lawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini