- Pasutri bersujud di Kantor Gubernur Sumut pada 8 Juni 2026 meminta bantuan biaya pengobatan anak mereka.
- Keluarga kesulitan membayar tagihan rumah sakit sebesar Rp180 juta hingga terpaksa menggadaikan rumah tempat tinggal mereka.
- Dinkes Sumut berhasil menegosiasikan keringanan tagihan rumah sakit serta memberikan edukasi mengenai program pengobatan gratis pemerintah.
Faisal mengatakan bahwa pihak keluarga sebelumnya sudah menyetorkan uang jaminan awal atau deposit.
"Keluarga pasien juga telah melakukan deposit sebesar Rp45 juta, sehingga sisa tagihan menjadi Rp84,574 juta," ungkap Faisal.
Selain memberikan potongan biaya, pihak rumah sakit juga memberikan kelonggaran waktu pembayaran hingga 10 Juni 2026.
“Ketika keluarga pasien belum dapat melunasi tagihan, pihak rumah sakit berkomitmen memberikan waktu pembayaran sampai 10 Juni 2026. Sementara itu, kami terus berupaya mencari solusi agar beban biaya dapat semakin berkurang," jelasnya.
Imbau Masyarakat Manfaatkan UHC dan Probis
Faisal mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang telah dijamin pemerintah melalui program UHC dan Probis Sumut Berkah.
“Dinkes Sumut telah memberikan penjelasan dan edukasi kepada keluarga pasien terkait mekanisme layanan Universal Health Coverage (UHC) dan Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut agar tidak terbebani biaya pengobatan,” katanya.
Menurut Faisal, UHC dan Probis Sumut Berkah merupakan program prioritas Pemprov Sumut. Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.