Baca 10 detik
- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik lokasi strategis sepanjang 13 hingga 19 Juli 2026.
- Jam operasional layanan diatur berbeda setiap harinya dengan jadwal khusus pada akhir pekan untuk memudahkan proses administrasi masyarakat.
- Pemohon wajib membawa KTP, SIM lama, surat kesehatan, dan hasil tes psikologi untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C, terdapat beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan. Persyaratan tersebut antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga:Kamar Kos di Medan Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba Jaringan Internasional
- Surat hasil tes psikologi
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.