Baca 10 detik
- Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD berinisial AT dan anaknya sebagai tersangka kasus pengeroyokan pada Minggu, 2 Agustus 2026.
- Kedua tersangka belum ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif dan rutin menjalani kewajiban wajib lapor.
- Kasus ini bermula dari laporan Robin mengenai penganiayaan di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana.
Kontributor : M. Aribowo