- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik berbeda pada 7 hingga 13 September 2026.
- Layanan perpanjangan SIM beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara.
- Pemohon wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, serta hasil pemeriksaan psikologi ke lokasi pelayanan.
Dengan menyiapkan dokumen sejak dari rumah dan memilih lokasi yang paling dekat, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih cepat.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan antara lain:
- Fotokopi KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan atau hasil pemeriksaan psikologi
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting karena pemohon perlu melalui sejumlah tahapan administrasi sebelum SIM diperpanjang.
Masyarakat juga sebaiknya memastikan data pada dokumen yang dibawa sesuai dengan identitas pemohon. Hal ini dapat membantu menghindari kendala saat proses administrasi berlangsung.