- Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan dari SPPG Polres Asahan pada Senin.
- LBH Medan mendesak Polda Sumut menyelidiki kasus tersebut guna menghindari konflik kepentingan akibat keterlibatan Polres Asahan.
- Ombudsman mencatat 870 siswa keracunan sejak 2025, sementara ratusan SPPG di Sumut belum memiliki sertifikat sanitasi.
SuaraSumut.id - Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), diduga keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (14/9/2026).
Peristiwa tersebut kembali menambah daftar kasus dugaan keracunan MBG di Sumut. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Kabupaten Karo pada Agustus 2026 dan mendapat perhatian luas karena ratusan siswa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan.
Dalam kejadian di MTsN 2 Kisaran, sejumlah siswa dilaporkan mengalami mual, sakit perut hingga pusing setelah mengonsumsi makanan MBG.
Menu yang disantap para siswa disebut terdiri dari ayam rendang, acar sayur dan buah. Puluhan siswa kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Kisaran.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam terjadinya dugaan keracunan MBG yang kembali terjadi di Sumut.
Irvan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima LBH Medan, makanan MBG yang didistribusikan kepada siswa MTsN 2 Kisaran diduga berasal dari SPPG yang berada di lingkungan Polres Asahan.
“Keracunan MBG seyogianya diduga merupakan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit,” kata Irvan kepada SuaraSumut.id, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut perlu segera ditelusuri melalui proses hukum untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan yang dialami para siswa serta pihak yang bertanggung jawab.
LBH Medan juga menyoroti aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Irvan menyebut penyelenggara makanan wajib memastikan pangan yang diproduksi dan didistribusikan memenuhi standar keamanan serta mutu pangan.
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan bahwa LBH Medan mendesak Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan keracunan MBG di Kabupaten Asahan.
Irvan juga meminta Kapolda Sumut memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk menangani perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan karena adanya dugaan keterkaitan SPPG yang mendistribusikan makanan dengan Polres Asahan.
LBH Medan khawatir jika penanganan perkara dilakukan oleh Polres Asahan, dapat muncul konflik kepentingan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Secara hukum, keracunan MBG yang terjadi harus ditangani Polda Sumut karena diduga SPPG yang mendistribusikan MBG kepada siswa MTsN 2 Kisaran berasal dari SPPG Polres Asahan,” ujarnya.
Soroti Kasus Keracunan MBG di Sumut