SuaraSumut.id - LBH Medan meminta kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan dua tahanan yang diduga tewas tidak wajar.
Dua tahanan Polsek Sunggal yang tewas, yaitu Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi terlibat kasus perampokan modus polisi gadungan.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, ekshumasi dilakukan guna untuk pembuktian. Penyidik wajib mengajukan permintaan bedah mayat (autopsi) guna untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Ini sesuai dengan Pasal 133 Jo Pasal 134 ayat (1,2 dan 3) KUHAP," kata Irvan kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Berdasarkan Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/IX/75 menyebut, mengharuskan prosedur autopsi yang mesti ditaati dan dilaksanakan penuh oleh penyidik dengan bantuan ahli patologi, forensik tanpa terkecuali agar dapat menjawab persoalan yang ada.
"Untuk itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut segera melakukan ekshumasi untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban," ujarnya.
Tewasnya dua tahanan itu dilaporkan pihak keluarga ke LBH Medan pada pada 05 Oktober 2020. Keluarga curiga kematian keduanya diduga akibat penganiayaan. Hal tersebut terungkap oleh keluarga pada saat memandikan jenazah.
"Dari keterangan pihak keluarga, yakni Edi Sartono, paman Joko Dedi kurniawan, yang ikut memandikan jenazah, menemukan luka di kepala. Begitu juga dengan pengakuan keluarga Rudi Efendi pada saat memandikan jenazah yang dalam keadaan terluka, tangan terkelupas dan badan membiru," kata Irvan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut dua tahanan itu meninggal karena sakit. Belakangan klaim itu dibantah LBH Medan dengan bukti rekam medis keduanya dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Baca Juga: Viral Pasangan Siri Begituan di Kuburan China, Warga: Hampir Setiap Hari
"Hasil pemeriksaan Radiologi RS Bhayangkara yang menyatakan tidak tampak kelainan pada jantung dan paru. Oleh karena itu kematian a.n Rudi Efendi dan Joko Dedi Kurniawan tidak wajar dan tidak dapat diketahui apa penyebab kematiannya," ungkapnya.
LBH Medan telah melapor ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/1924/X/2020/SUMUT/ SPKT”I” sekaligus melaporkan pelanggaran kode etik di Propam Polda Sumut pada 07 Oktober 2020 dengan Nomor:STPL/59/Propam Polda/Sumut/2020.
Bahwa atas Laporan tersebut pihak kepolisian daerah Sumut melalui Ditreskrimum sudah melakukan pemeriksaan/wawancara saksi yang dihadirkan oleh Pelapor/korban diantaranya adik kandung mendiang Joko Dedi Kurniawan yakni Sri Rahayu, Wardoyo dan pamannya Edi Sartono.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir