Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 28 November 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria inisial CC (46). Ia diduga merudapaksa anak tirinya. Ia diduga merudapaksa anak tirinya yang kini duduk dibangku Kelas 1 SMA.

Kanit Unit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting membenarkan kejadian tersebut.

"Iya benar. Tersangka merupakan ayah tiri dari si korban," katanya, dilansir dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (28/11/2020).

Perbuatan bejatnya terbongkar saat korban memberitahu ibunya. Namun, korban tidak berani memberitahu langsung karena takut dengan sang ayah.

Baca Juga: Massa Demo di DPRD Sumut Tolak Kedatangan Rizieq di Medan

"Ma, sinila ada yang mau aku omongin penting. Tapi aku gak berani ngomong ada bapak," ujar Madianta meniru ucapan korban.

Sang ibu mengambil HP milinya dan memberikannya kepada korban untuk menuliskan apa yang ingin disampaikannya.

Korban menuliskan pesan dan menceritakan bahwa ayah tirinya telah mencabuli dirinya dan akan melakukan perbuatan itu lagi.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban marah dan pergi menjumpai Kepala Desa setempat untuk bersama-sama melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga: 4.303 Pengawas Pilkada Medan Jalani Rapid Test Covid-19

"Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 82 tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Load More