SuaraSumut.id - Pemilik pijat plus-plus gay, A Meng alias Ko Amin divonis tiga tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menjatuhi vonis terhadap terdakwa saat sidang putusan di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).
"Menjatuhi terdakwa A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Syafril dalam putusannya.
Putusan tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Sabrina.Dia menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta dan subsider 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan lantaran terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, A Meng melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni, mengatakan menerima putusan tersebut.
"Terima yang mulia," ucap Sri Wahyuni.
Diketahui, kasus pijat plus-plus gay sempat menghebohkan warga Kota Medan. Polisi berhasil membongkar praktik SPA plus-plus khusus gay itu di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan 11 orang termasuk terdakwa yang merupakan perekrut dan penyedia tempat, sementara yang lainnya adalah terapis.
Baca Juga: Berkali-kali ML dengan Nakes Gay, Pasien JN Ternyata Berstatus Bujang
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Serang Polisi Pakai Gunting Saat Ditangkap, Perampok Driver Ojol Ditembak
-
Ditangkap di Medan, Terpidana Kasus Perdagangan Diserahkan ke Kejati NTT
-
Polisi Tembak Mati 1 Kurir di Medan, 26,9 Kg Sabu Disita
-
Penyebar Foto Syur Mantan Pacar di Medan Divonis 12 Tahun Bui
-
Dorr..Dor..Dor! Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba, Segini Barbuknya
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib
-
BRI Raih 36 Penghargaan di The Best Contact Center Indonesia 2026 Berkat Transformasi Layanan
-
Gunung Sibayak Ditutup Sebulan, Pemulihan Ekosistem Jadi Fokus
-
Polisi Tangkap Kurir 24 Kg Sabu di Perbatasan Aceh-Sumut, Hendak Diedarkan ke Palembang
-
Kabut Asap Karhutla Selimuti Seluruh Sumut: Kualitas Udara Tidak Sehat