SuaraSumut.id - Pemilik pijat plus-plus gay, A Meng alias Ko Amin divonis tiga tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menjatuhi vonis terhadap terdakwa saat sidang putusan di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).
"Menjatuhi terdakwa A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Syafril dalam putusannya.
Putusan tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Sabrina.Dia menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta dan subsider 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan lantaran terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, A Meng melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni, mengatakan menerima putusan tersebut.
"Terima yang mulia," ucap Sri Wahyuni.
Diketahui, kasus pijat plus-plus gay sempat menghebohkan warga Kota Medan. Polisi berhasil membongkar praktik SPA plus-plus khusus gay itu di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan 11 orang termasuk terdakwa yang merupakan perekrut dan penyedia tempat, sementara yang lainnya adalah terapis.
Baca Juga: Berkali-kali ML dengan Nakes Gay, Pasien JN Ternyata Berstatus Bujang
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Serang Polisi Pakai Gunting Saat Ditangkap, Perampok Driver Ojol Ditembak
-
Ditangkap di Medan, Terpidana Kasus Perdagangan Diserahkan ke Kejati NTT
-
Polisi Tembak Mati 1 Kurir di Medan, 26,9 Kg Sabu Disita
-
Penyebar Foto Syur Mantan Pacar di Medan Divonis 12 Tahun Bui
-
Dorr..Dor..Dor! Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba, Segini Barbuknya
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
-
Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor
-
Demo DPR Memanas! Mahasiswa Rusak Pagar Gerbang Utama dan Bakar Ban
Terkini
-
DJ Cantik di Medan Ditangkap Edarkan Vape Narkoba Merk Batman
-
Paparkan Gagal-Berhasilnya Ekonomi, Aktivis Mahasiswa: Kritik Anggota DPRD Medan Harus Pakai Data
-
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bappeda Langkat, Diduga Rebutan Proyek
-
Cara Membersihkan Jamur di Kamar Mandi dengan Bahan Sederhana
-
Gara-gara HP Hilang, Anak Sekap Ibu Kandung di Deli Serdang