Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 17 Juni 2021 | 12:35 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan diminta untuk mengkaji ulang tempat hiburan malam di Kota Medan yang diduga menjadi sarang narkoba.

"Kalau memang terdapat tempat hiburan malam sebagai sarang narkoba. harus dikaji lebih dalam lagi," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong, dilansir dari Antara, Kamis (17/6/2021).

Jika tempat hiburan malam tersebut tidak dapat dibina maka Pemkot Medan melalui Dinas Pariwisata agar bertindak tegas dengan menutup dan tidak memberi izin operasional.

Dirinya juga mengapresiasi Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba bagi para pengunjung tempat hiburan malam karaoke atau KTV di Jalan Haji Adam Malik, Medan, Minggu (13/6/2021).

Baca Juga: Terpopuler di Lifestyle: BCL Bagikan Potret Isoman, Sosok Gadis Menari di Kue Dadar Gulung

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menahan 51 pengunjung KTV yang kedapatan menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan urine, menyita barang bukti pil ekstasi 285 butir, dan uang penjualan ekstasi sebesar Rp17 juta lebih.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolrestabes Medan yang begitu bersemangat mengamankan Kota Medan dari peredaran jahat narkoba," tukasnya.

Load More