Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 25 Juni 2021 | 16:01 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Pemprov Sumut untuk segera melunasi dana bagi hasil (DBH) 2021 dari Januari hingga Mei 2021 sebesar Rp 407 miliar.

"Jadi tidak terlaksananya kegiatan karena uangnya masih berada di pemprov, bukan di Kota Medan, termasuk yang tahun 2021 ini," kata Bobby, dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).

Bobby mengaku, pembayaran DBH Rp 433 miliar tahun 2020 baru dilunasi Pemprov Sumut di Mei tahun ini.

Padahal, DBH pajak harus dibayarkan paling lambat Desember 2020 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Terekam Kamera Tilang Elektronik, ODGJ Diperkosa 2 Orang di Tugu Durian Bandar Lampung

"DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang kita lakukan di daerah, terutama di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.

Bobby menegaskan, kewajiban Pemprov Sumut membayar DBH pajak bukan hanya kepada Kota Medan saja, tetapi juga kabupaten/kota lainnya di Sumut.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyentil Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mempersoalkan dana bagi hasil (DBH) Rp 407 miliar. Edy mengaku, semestinya persoalan itu tidak disampaikan ke publik.

"Makanya kalau soal yang begini gak pakai wartawan, kalau pakai wartawan jadi salah pengertian dia," kata Edy, Kamis (24/6/2021).

Edy mengaku, terkait tunggakan DBH kepada kabupaten/kota bukan hal yang baru dan lazim terjadi. Hal itu lantaran proses yang harus dilalui sebelum disalurkan.

Baca Juga: Innalillahi, Ibu Yovie Widianto Meninggal Dunia

Bahkan selama menjabat sebagai gubernur pernah terjadi tunggakan hingga mencapai Rp 2 triliun dan tetap dibayarkan.

"Sumut ini semenjak saya menjabat, bahkan ada yang hampir Rp2 triliun tak terbayarkan, tak ribut orang. Tapi itu tatap saya harus bayarkan," ungkapnya.

Terkait proses penyaluran DBH, kata Edy, mekanisme yang dilakukan adalah pembayaran secara triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Pada saat pembayaran pada triwulan terakhir untuk DBH pajak tahun 2020, bertepatan pada akhir tahun sehingga terlambat dibayarkan.

Sebelum pembayaran dilakukan ada proses pelaksanaan pengawasan yang harus dijalankan. Ada lembaga yang berfungsi mengawasi misalnya kata dia secara internal perpajakan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

"Begitu saya dapat kabar langsung saya cek, langsung saya panggil. Jawaban dari BPKAD sudah disetorkan, walaupun dia ada keterlambatan. Keterlambatan sebabnya itu seperti yang saya sampaikan tadi, ada proses," bebernya.

Edy menekankan bahwa proses pembayaran DBH yang berasal dari pajak itu tidak bisa dilakuan secepat yang diinginkan.

"Nanti kalau gak hati-hati ini pembayarannya, ini pajak ini. Yang pastinya bukan tidak dibayar dan uangnya bukan dipakai oleh Pemprov Sumut, tidak. Itu sedang di proses tanya nanti proses teknisnya sama BPKAD," tukasnya.

Load More