Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 03 Agustus 2021 | 06:35 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memberi keterangan kepada wartawan. [Ist]

SuaraSumut.id - Rumah Sakit di Medan diminta untuk menyediakan sekitar 30 persen dari total tempat tidur khusus bagi penanganan pasien Covid-19.

Hal itu guna mengantisipasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 yang mengakibatkan bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit setempat meningkat.

"Kami terus meminta kepada seluruh rumah sakit di Kota Medan agar bisa menyediakan tempat tidur khusus Covid-19 sebanyak 30 persen dari jumlah yang ada," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyadur Antara, Selasa (3/8/2021).

Bobby mengatakan, penambahan kasus rata-rata per hari mencapai 400 kasus. Sebelumnya, kasus konfirmasi Covid-19 pernah mencapai 700 kasus per hari.

Baca Juga: Kebutuhan Kremasi Saat Pandemi di Surabaya Tinggi, Satu Tungku Kreamtorium Keputih Rusak

"Saat ini jumlah BOR di Kota Medan sudah mencapai 73 persen. Dari 8.000 lebih jumlah tempat tidur, baru 28 persen tempat tidur khusus pasien Covid-19 di rumah sakit," ujarnya.

Sebelumnya, Bobby mengatakan, 

akan melakukan tes antigen bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Tes antigen akan dilakukan di pusat-pusat aktivitas masyarakat di Medan.

"Jika kedapatan melanggar protokol kesehatan maka kita akan lakukan tes antigen. Nanti akan kita buat posko untuk tempat tes antigen bagi masyarakat yang melanggar," kata Bobby, menyadur dari digtara.com.

Bobby menegaskan, jika ada pelanggar prokes yang reaktif maka tidak ada alasan untuk menolak diisolasi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Berstatus Level 4

"Jika reaktif tidak alasan, langsung kita bawa ke lokasi isolasi terpadu kita (eks Hotel Soechi) untuk PCR," tukasnya.

Load More