SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan buka suara soal Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko karena telah menyeret namanya.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai, ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo tersebut.
"LBH Medan menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo. Kenapa? Kita menduga saat dia memberikan keterangan di persidangan dengan tegas menyebut nama Kapolrestabes Medan diduga terseret dalam suap," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (21/1/2022).
"Tapi tiba-tiba dalam beberapa kita mendengarkan Bripka Ricardo meminta maaf, karena dia mendengar dari AKP Paul. LBH Medan menilai ini ada hal yang janggal dan patut dicurigai," sambungnya.
Irvan mengatakan, seharunya saat Bripka Ricardo memberikan keterangan seperti itu, memang harus cepat untuk dilindungi dalam hal ini LPSK.
"Kita ketahui bahwa LPSK telah membuka diri untuk membantu melindungi saksi dan korban," katanya.
Irvan mengaku, LBH Medan mengetahui jika Kapolrestabes Medan sudah dua kali diperiksa oleh Propam Polda.
"Jadi intinya ada kejanggalan atau kecurigaan sehingga Bripka Ricardo meminta maaf," jelasnya.
Pihaknya meminta kepada Kabid Propam, khusunya Kapolda Sumut agar
membuka seterang-terangnya bagaimana pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan.
Baca Juga: 7 Manfaat Susu Kedelai untuk Kesehatan, Ini Kebaikan yang Bakal Didapat Jika Rutin Dikonsumsi
Diberitakan, terdakwa kasus penggelapan uang milik terduga bandar narkoba, Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Pasalnya, nama Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, terseret-seret namanya kalau aku pribadi minta maaf. Kalau aku menilai tidak mungkin beliau menerima. Begitu juga Pak Kasat," kata Ricardo dalam video yang diterima, Kamis (20/1/2022).
Ricardo mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.
"Fakta kebenarannya aku gak tahu. Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul itulah yang kusebutkan," katanya.
Ricardo Siahaan menjalani kurungan penjara di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Berita Terkait
-
Seret Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Bripka Ricardo Minta Maaf
-
Soal Pemeriksaan Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Propam Polda Sumut
-
Kekayaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang Diduga Terima Suap Bandar Narkoba
-
Heboh Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Kapolda Sumut: Kita Proses, Tim Sudah Turun
-
Dituding Terima Rp 75 Juta, Kapolrestabes Medan Membantah
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas