SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan buka suara soal Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko karena telah menyeret namanya.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai, ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo tersebut.
"LBH Medan menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo. Kenapa? Kita menduga saat dia memberikan keterangan di persidangan dengan tegas menyebut nama Kapolrestabes Medan diduga terseret dalam suap," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (21/1/2022).
"Tapi tiba-tiba dalam beberapa kita mendengarkan Bripka Ricardo meminta maaf, karena dia mendengar dari AKP Paul. LBH Medan menilai ini ada hal yang janggal dan patut dicurigai," sambungnya.
Irvan mengatakan, seharunya saat Bripka Ricardo memberikan keterangan seperti itu, memang harus cepat untuk dilindungi dalam hal ini LPSK.
"Kita ketahui bahwa LPSK telah membuka diri untuk membantu melindungi saksi dan korban," katanya.
Irvan mengaku, LBH Medan mengetahui jika Kapolrestabes Medan sudah dua kali diperiksa oleh Propam Polda.
"Jadi intinya ada kejanggalan atau kecurigaan sehingga Bripka Ricardo meminta maaf," jelasnya.
Pihaknya meminta kepada Kabid Propam, khusunya Kapolda Sumut agar
membuka seterang-terangnya bagaimana pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan.
Baca Juga: 7 Manfaat Susu Kedelai untuk Kesehatan, Ini Kebaikan yang Bakal Didapat Jika Rutin Dikonsumsi
Diberitakan, terdakwa kasus penggelapan uang milik terduga bandar narkoba, Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Pasalnya, nama Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, terseret-seret namanya kalau aku pribadi minta maaf. Kalau aku menilai tidak mungkin beliau menerima. Begitu juga Pak Kasat," kata Ricardo dalam video yang diterima, Kamis (20/1/2022).
Ricardo mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.
"Fakta kebenarannya aku gak tahu. Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul itulah yang kusebutkan," katanya.
Ricardo Siahaan menjalani kurungan penjara di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Berita Terkait
-
Seret Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Bripka Ricardo Minta Maaf
-
Soal Pemeriksaan Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Propam Polda Sumut
-
Kekayaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang Diduga Terima Suap Bandar Narkoba
-
Heboh Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Kapolda Sumut: Kita Proses, Tim Sudah Turun
-
Dituding Terima Rp 75 Juta, Kapolrestabes Medan Membantah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja