SuaraSumut.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya. Selanjutnya, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Plh Kapolrestabes Medan sejak Jumat (21/1).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra bilang, Riko Sunarko dicopot bukan karena terlibat kasus suap. Namun Riko diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Jadi Riko Sunarko kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," Panca dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/1/2022).
Panca menegaskan, Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba. Tudingan itu awalnya datang dari keterangan saksi Ricardo Siahaan dalam pemeriksaan pada sidang Selasa (11/1/2022).
Riko tak terbukti terima suap berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata
Panca mengaku, dari hasil pemeriksaan tim tidak menemukan bukti bahwa Riko Sunarko ada memerintah agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk press release, membeli motor serta untuk wasrik.
"Riko juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan membenarkan bahwa Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang mengungkap ganja seharga Rp 13 juta.
"Namun Rp 7 juta sudah dibayar oleh Riko Sunarko dan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan," jelasnya.
Baca Juga: 3 Akibat Malas yang Harus Diingat, Auto Jungkir Kasur!
Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan Riko tidak boleh membebankan sisa pembayan itu kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot, Dugaan Suap Bandar Narkoba
-
Seret Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Bripka Ricardo Minta Maaf
-
Soal Pemeriksaan Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Propam Polda Sumut
-
Kekayaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang Diduga Terima Suap Bandar Narkoba
-
Heboh Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Kapolda Sumut: Kita Proses, Tim Sudah Turun
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini