SuaraSumut.id - Lima orang tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 Kg dan 59.053 butir pil ekstasi di Sumatera Utara, terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/7/2022).
Menurutnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Toga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.
Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu-sabu, dan dimusnahkan 68,67 kg, sedangkan pil ekstasi 59 ribu butir yang dimusnahkan 58.993 butir, dan sisanya barang bukti di pengadilan.
Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.
"Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu," ujarnya pula.
Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.
"Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg," kata Kepala BNNP Sumut itu. (Antara)
Baca Juga: Tragis! Pembunuh Sadis di Sumut Tewas Usai Gorok Leher, Jenazahnya Ditolak Warga
Berita Terkait
-
Nawal Cerita Masa Kecil Edy Rahmayadi, Penuh Pengorbanan
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pria di Tapteng, Ternyata Gara-gara Ini
-
Edy Rahmayadi: Republik Ini Kita Punya, Bukan Kami Apalagi Saya, Kita yang Bertanggungjawab Memajukannya
-
Bobby Nasution Harap HIPMI Berperan Bantu Pertumbuhan Ekonomi dan Kontrol Inflasi
-
Suami di Sumut Aniaya Istri hingga Babak Belur Gegara Hotspot
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan