SuaraSumut.id - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara (Sumut) kembali terungkap. Kali ini, Polda Sumut menyita sebanyak 8.2 ton solar subsidi hasil penindakan di enam lokasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) BBM Polda Sumut juga mengamankan 13 orang pelaku penyelundupan BBM subsidi sejak 29 Agustus sampai 4 September 2022.
"13 orang diamankan dari 6 daerah berbeda. Ada yang di Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Dairi, Medan dan Labuhanbatu," ujar Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Belasan pelaku itu memiliki peran berbeda. Ada yang sebagai pembeli, dan ada juga yang sebagai operator di SPBU. Mereka pun berasal dari kelompok yang berbeda-beda.
Modus operasi yang dilakukan para pelaku pun beragam. Mulai dari sengaja memodifikasi mobil hingga sengaja membeli BBM bersubsidi dari SPBU dengan harga normal sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM.
BBM yang dibeli, kemudian mereka menjual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi. Mereka juga menjual untuk industri.
"Pelaku membeli BBM jenis Solar subsidi di SPBU menggunakan mobil yang sudah di modifikasi memuat tangki duduk di dalam mobil tersebut. Kemudian dijual untuk keperluan Industri," ujar Hadi.
Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan BBM di Siantar Berakhir Ricuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata
Berita Terkait
-
Pertamina Temui Kapolda Sumut, Bahas Soal Apa?
-
Hotman Paris Minta Polda Sumut Tegas Terhadap Oknum Pengacara yang Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Siapakah Dia?
-
Kasus Skimming ATM Bank Sumut, Polisi Sebut 2 Pelaku Terekam CCTV
-
Tinjau Longsor dan Banjir di Toba, Kapolda Sumut Minta Pemerintah Rapatkan Barisan Atasi Kesulitan Masyarakat
-
Dijadikan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Medan, Pengacara: Dia Itu Korban!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini