SuaraSumut.id - Masa sanggah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) non aktif, Syahrin Harahap berakhir hari ini, Rabu (5/10/2022). Diketahui, masa sanggah selama 14 hari terhitung tanggal 21 September 2022.
Kabarnya, sanggahan tertulis Syahrin Harahap sendiri diantar langsung oleh salah seorang pejabat UIN Sumut ke Kementerian Agama pada pekan lalu ditolak.
Syahrin Harahap telah diundang Kementerian Agama untuk hadir ke Kantor Kemenag di Jakarta dalam rangka serah terima jabatan.
Mengutip Digtara.com - jaringan Suara.com, jabatan Rektor UIN Sumut akan diserahterimakan dari rektor non aktif Syahrin Harahap ke Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Kementerian Agama.
Informasi akan dilakukannya serahterima jabatan Rektor UIN Sumut pada Rabu (5/10/2022), sesuai dengan batas akhir masa sanggah Rektor UIN Sumut nonaktif Syahrin Harahap selama 14 hari terhitung tanggal 21 September 2022 telah berakhir.
Sesuai keterangan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie sebelumnya, jika dalam rentang waktu 14 hari Syahrin Harahap tidak menyampaikan upaya administratif (sanggahan), atau mengajukan namun ditolak, maka hukuman disiplin (hukdis) yang dijatuhkan Kemenag berlaku efektif pada hari ke-15.
Dijelaskan Anna Hasbie, jika hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala.
Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumatera Utara.
“Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor,” tegas Anna.
Baca Juga: Heboh Kabar Rektor UIN Sumut Dinonaktifkan, Pangkatnya Diturunan dari Guru Besar ke Lektor Kepala
Hal itu, ujarnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.
Alasan Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, diantaranya: melakukan tindakan tercela dan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosok Pelaksana Tugas
Belum diperoleh keterangan pasti siapa sosok Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Kementerian Agama untuk menggantikan Syahrin Harahap sebagai Rektor UIN Sumut.
Sesuai ketentuan dalam PMA 68/2015, saat rektor diberhentikan dari jabatannya seperti yang diatur dalam pasal 11 ayat 1, maka yang menjadi Plt untuk menggantikannya adalah Wakil Rektor yang sudah memiliki jabatan Guru Besar, apakah itu WR 1, 2, 3 atau WR 4.
Sedangkan di UIN Sumut, Wakil Rektor yang memiliki jabatan Guru Besar hanya 1 orang yakni Wakil Rektor 1, Prof Dr Hasan Asari MA, sedangkan yang lainnya masih Lektor Kepala.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Dugaan Korupsi UIN Sumut Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Keluarga Dosen UIN Sumut: Almarhum Meninggal Bukan Karena Covid-19
-
Dosen Meninggal Diduga Covid-19, UIN Sumut Tutup Sementara
-
Dituding Lakukan Plagiat, Begini Jawaban Rektor UIN Sumut
-
Aksi Mogok Makan Mahasiswa di Medan Dibubarkan Satpol PP
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja