SuaraSumut.id - Masa sanggah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) non aktif, Syahrin Harahap berakhir hari ini, Rabu (5/10/2022). Diketahui, masa sanggah selama 14 hari terhitung tanggal 21 September 2022.
Kabarnya, sanggahan tertulis Syahrin Harahap sendiri diantar langsung oleh salah seorang pejabat UIN Sumut ke Kementerian Agama pada pekan lalu ditolak.
Syahrin Harahap telah diundang Kementerian Agama untuk hadir ke Kantor Kemenag di Jakarta dalam rangka serah terima jabatan.
Mengutip Digtara.com - jaringan Suara.com, jabatan Rektor UIN Sumut akan diserahterimakan dari rektor non aktif Syahrin Harahap ke Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Kementerian Agama.
Informasi akan dilakukannya serahterima jabatan Rektor UIN Sumut pada Rabu (5/10/2022), sesuai dengan batas akhir masa sanggah Rektor UIN Sumut nonaktif Syahrin Harahap selama 14 hari terhitung tanggal 21 September 2022 telah berakhir.
Sesuai keterangan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie sebelumnya, jika dalam rentang waktu 14 hari Syahrin Harahap tidak menyampaikan upaya administratif (sanggahan), atau mengajukan namun ditolak, maka hukuman disiplin (hukdis) yang dijatuhkan Kemenag berlaku efektif pada hari ke-15.
Dijelaskan Anna Hasbie, jika hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala.
Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumatera Utara.
“Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor,” tegas Anna.
Baca Juga: Heboh Kabar Rektor UIN Sumut Dinonaktifkan, Pangkatnya Diturunan dari Guru Besar ke Lektor Kepala
Hal itu, ujarnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.
Alasan Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, diantaranya: melakukan tindakan tercela dan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosok Pelaksana Tugas
Belum diperoleh keterangan pasti siapa sosok Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Kementerian Agama untuk menggantikan Syahrin Harahap sebagai Rektor UIN Sumut.
Sesuai ketentuan dalam PMA 68/2015, saat rektor diberhentikan dari jabatannya seperti yang diatur dalam pasal 11 ayat 1, maka yang menjadi Plt untuk menggantikannya adalah Wakil Rektor yang sudah memiliki jabatan Guru Besar, apakah itu WR 1, 2, 3 atau WR 4.
Sedangkan di UIN Sumut, Wakil Rektor yang memiliki jabatan Guru Besar hanya 1 orang yakni Wakil Rektor 1, Prof Dr Hasan Asari MA, sedangkan yang lainnya masih Lektor Kepala.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Dugaan Korupsi UIN Sumut Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Keluarga Dosen UIN Sumut: Almarhum Meninggal Bukan Karena Covid-19
-
Dosen Meninggal Diduga Covid-19, UIN Sumut Tutup Sementara
-
Dituding Lakukan Plagiat, Begini Jawaban Rektor UIN Sumut
-
Aksi Mogok Makan Mahasiswa di Medan Dibubarkan Satpol PP
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang