Suhardiman
Selasa, 09 Juni 2026 | 21:35 WIB
Keempat pengedar sabu di Medan-Deli Serdang ditangkap. [Suara.com/ M. Aribowo]
Baca 10 detik
  • BNNP Sumut menangkap empat tersangka pengedar sabu di Medan dan Deli Serdang pada Mei 2026.
  • Petugas menyita barang bukti sabu seberat 613,31 gram dari kediaman tersangka pasutri di Deli Serdang.
  • Penyidik menyita aset uang tunai serta perhiasan senilai Rp500 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

SuaraSumut.id - BNNP Sumut membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap empat tersangka, termasuk pasangan suami istri (pasutri).

Mereka ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun keempat tersangka yang ditangkap yakni Erwin Satria, Henry Sianipar, Siti Aisyah, dan Mardi.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkotika di kawasan Pulau Belawan, Kecamatan Medan Barat, pada 20 Mei 2026.

“Tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan," katanya, Selasa, 9 Juni 2026.

Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial HS (Henry Sianipar) di kawasan bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan HS, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,51 gram.

Saat diinterogasi, HS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial UM (Mardi). Berdasarkan informasi tersebut, tim BNNP Sumut langsung melakukan pengembangan.

Pada dini hari, 21 Mei 2026, petugas mengamankan UM saat berada di kawasan SPBU Simpang Selayang, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan.

Saat penangkapan, UM berada di dalam mobil Daihatsu Sigra merah bersama ES dan SA yang merupakan pasangan suami istri.

Meski tidak ditemukan narkotika di dalam kendaraan, hasil pemeriksaan mengarah kepada ES sebagai pemilik barang haram tersebut.

Baca Juga: 20 Residivis Kembali Ditangkap di Medan, Kasus Narkotika Mendominasi

"ES kemudian mengakui bahwa sabu disimpan di rumahnya yang berada di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Dari dalam jok sepeda motor yang berada di ruang tamu, ditemukan satu paket besar sabu seberat 507,49 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu ukuran sedang seberat 25,18 gram, enam paket kecil sabu dengan total berat 23,47 gram, serta tiga paket sabu lainnya dengan berat keseluruhan 29,61 gram yang disimpan di berbagai lokasi dalam rumah.

“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka mencapai 613,31 gram bruto,” kata Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Selain narkotika, BNNP Sumut turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 2 unit kendaraan roda dua dan 1 unit roda empat, beberapa unit telepon genggam.

Load More