SuaraSumut.id - YE (47) seorang ibu rumah tangga atau IRT diamankan oleh Kepolisian Resor Agam atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (19/7).
YE diduga tak hanya berperan sebagai pengedar namun juga pemakai. Bahkan ia sudah menjadi target operasi polisi sejak Januari 2020.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama di Lubukbasung mengatakan tersangka ditangkap di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa beserta empat paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu dan satu paket besar sabu-sabu serta telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan Rp2 juta.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Pengendara Terpeleset Lalu Terlindas
Namun saat penangkapan, pelaku sempat menyimpan paket barang haram tersebut di dalam celana dalam untuk mengelabui petugas.
"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp 16 juta dan barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses selanjutnya terkait dari mana diperoleh dan daerah pemasaran," unhkap Dwi seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7)
Dwi menerangkan, penangkapan YE ini berawal dari laporan wargai terkait kegiatan transaksi narkotika di rumah tersangka. YE juga disebut-sebut mengkonsumsi sabu-sabu.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Agam lantas turun ke lokasi. Namun saat itu tidak ditemukan bukti barang haram.
Hingga pada akhirnya, Tim Opsnal Polres kembali mendapat informasi bahwa tersangka baru menerima sabu-sabu. Petugas pun langsung ke rumahnya untuk menangkap tersangka.
Baca Juga:Catat! Polda Sumut Akan Gelar Operasi Patuh Toba Mulai 23 Juli 5 Agustus
Dwi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisikan empat paket kecil sabu-sabu dan satu paket sedang sabu-sabu.