SuaraSumut.id - Muslianto (52), seorang warga Medan Johor harus berurusan dengan hukum karena tertangkap tangan berupura-pura menjadi tentara gadungan.
Kronologi penangkapan tentara gadungan ini berawal saat Serka H Purba berpapasan dengan seorang pria yang memakai seragam TNI di Jalan Luku, Medan Johor, Kamis (30/7/2020). Petugas tersebut lantas menemukan kejanggalan dengan seragam yang dipakai pria tersebut.
“Karena curiga, petugas membawa Muslianto ke Koramil 05/ MB. Saat diperiksa ternyata yang bersangkutan membawa senjata Airsoft Gun, satu pisau sangkur, seragam TNI,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Sabtu (1/8/2020).
Muslianto kemudian diperiksa berbagai surat-surat mulai dari KK, KTP, SIM yang ternyata merupakan surat-surat yang sudah dipalsukan. Muslianto dan barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Penemuan Bangkai Paus di Pantai Liebore, Tubuhnya Penuh Luka
Usai melakukan pemeriksaan, kata Martuasah, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan tindak pidana membawa menyimpan, menyembunyikan senjata tajam dan atau menempatkan keterangan palsu pada akte autentik. Pelaku juga
“Pelaku mengaku sebagai TNI untuk gagah-gagahan dan agar di segani orang serta juga termotivasi,” jelasnya, melansir Kabar Medan (jaringan Suara.com).
Dengan ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 266 ayat (1) KUHP.