Lawan Polisi, Pembobol Rumah di Medan Tuntungan Dihadiahi Timah Panas

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di Rutan Pancur Batu.

Husna Rahmayunita
Minggu, 02 Agustus 2020 | 21:52 WIB
Lawan Polisi, Pembobol Rumah di Medan Tuntungan Dihadiahi Timah Panas
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraSumut.id - Polsek Delitua terpaksa menembak kaki KG (20), seorang pencuri yang melakukan perlawanan saat ditangkap.

KG diduga sebagai pelaku pembobol rumah warga bernama Marfin Tarigan (50) yang tinggal di Jalan Stella Raya, Medan Tuntungan.

Dikutip dari Kabarmedan.com-jaringan Suara.com, Minggu (2/8/2020), penangkapan pelaku ini bermula dari laporan korban yang mengatakan bawah rumahnya yang beada di Jalan Jamin Ginting dibobol maling pada Senin (27/7).

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban. Terbukti, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam kamera.

Baca Juga:Geger, Perempuan Muda Tewas Gantung Diri di Martapura

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting menuturkan pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

"Pelaku mengambil 50 gram gelang emas beserta surat-suratnya, 1 unit kamera, 2 lensa kamera, 1 buah teropong, dan 1 unit game Nitendo," ungkapnya, Minggu (2/8).

Setelah mendapatkan bukti tersebut, polisi pun akhirnya mengamankan pelaku.

"Dari penyelidikan petugas menangkap pelaku di depan kedai kopi di Desa Namo Bintang, Pancur Batu, Deli Serdang, Sabtu (1/8/2020)," sambungnya.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat berusaha mendorong petugas melarikan diri. Hingga pada akhirnya petugas menembak kaki pelaku.

Baca Juga:Viral Video Orang Tenggelam, Ternyata Hanya Pura-pura

Saat diinterogasi, kepada petugas pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu lalu mengambil barang-barang milik korban.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 lembar surat-surat emas, 1 bah teropong, 1 unit HP dan 1 buah tas.

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di Rutan Pancur Batu," ujar Immanuel.

Atas perbuatannya, kekinian pelaku meringkus di tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini