Lawan Polisi, Pembobol Rumah di Medan Tuntungan Dihadiahi Timah Panas

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di Rutan Pancur Batu.

Husna Rahmayunita
Minggu, 02 Agustus 2020 | 21:52 WIB
Lawan Polisi, Pembobol Rumah di Medan Tuntungan Dihadiahi Timah Panas
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraSumut.id - Polsek Delitua terpaksa menembak kaki KG (20), seorang pencuri yang melakukan perlawanan saat ditangkap.

KG diduga sebagai pelaku pembobol rumah warga bernama Marfin Tarigan (50) yang tinggal di Jalan Stella Raya, Medan Tuntungan.

Dikutip dari Kabarmedan.com-jaringan Suara.com, Minggu (2/8/2020), penangkapan pelaku ini bermula dari laporan korban yang mengatakan bawah rumahnya yang beada di Jalan Jamin Ginting dibobol maling pada Senin (27/7).

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban. Terbukti, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam kamera.

Baca Juga:Geger, Perempuan Muda Tewas Gantung Diri di Martapura

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting menuturkan pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

"Pelaku mengambil 50 gram gelang emas beserta surat-suratnya, 1 unit kamera, 2 lensa kamera, 1 buah teropong, dan 1 unit game Nitendo," ungkapnya, Minggu (2/8).

Setelah mendapatkan bukti tersebut, polisi pun akhirnya mengamankan pelaku.

"Dari penyelidikan petugas menangkap pelaku di depan kedai kopi di Desa Namo Bintang, Pancur Batu, Deli Serdang, Sabtu (1/8/2020)," sambungnya.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat berusaha mendorong petugas melarikan diri. Hingga pada akhirnya petugas menembak kaki pelaku.

Baca Juga:Viral Video Orang Tenggelam, Ternyata Hanya Pura-pura

Saat diinterogasi, kepada petugas pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu lalu mengambil barang-barang milik korban.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 lembar surat-surat emas, 1 bah teropong, 1 unit HP dan 1 buah tas.

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di Rutan Pancur Batu," ujar Immanuel.

Atas perbuatannya, kekinian pelaku meringkus di tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini