SuaraSumut.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno dikabarkan sembuh dari Covid-19.
Ia dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit di Medan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan mengatakan, kondisi Sutio semakin membaik dan sembuh. Hasil swab terbaru Sutio terkonfirmasi hasilnya negatif.
?wmode=opaque&theme=dark" frameborder="0" allowfullscreen>
Baca Juga:Pemkab Klungkung Bakal Lelang 42 Unit Sepeda Motor Dinas, Ini Syaratnya
"Dari informasi terakhir yang kita terima, Ketua PN Medan sudah negatif (Covid-19), udah sehat beliau," kata Imanuel di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2020).
Imanuel mengatakan, saat ini Sutio Jumagi Akhirno masih menjalani perawatan di rumah sakit untuk proses pemulihan.
Imanuel menjelaskan, istri Sutio juga sedang dirawat di rumah sakit yang sama. Namun, dirinya tidak merinci apakah juga terpapar Covid-19.
"Tapi memang masih di rumah sakit, kebetulan ibu (istri ketua PN) masih dalam perawatan juga," ujarnya.
Pihaknya juga melakukan Swab masal kepada seluruh pegawai, hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:Main Petak Umpet, Gadis Remaja di Palembang Hilang Sampai Kini
Hal itu dilakukan setelah hasil swab sebelumnya menunjukkan ada 38 orang pegawai termasuk hakim terkonfirmasi positif Corona.
"Hari ini kita melakukan Swab ulang baik kepada pejabat, hakim maupun pegawai, yang kemarin masih Rapid Test," ungkapnya.
Tutup Selama Sepekan
Imanuel menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Medan tutup selama sepekan, setelah 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
38 orang yang terkonfirmasi positif, 13 di antaranya adalah hakim. Sedangkan 25 orang lainnya adalah pejabat di luar hakim sampai honor.
Seluruh pegawai akan bekerja dari rumah (WFH). Sedangkan pelayanan hanya akan dilakukan pada hal yang urgent.
"Wakil Ketua PN sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang WFH, dari tanggal 4-11 September. Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebenarnya kita tutup selama sepekan," katanya.
Pelayanan urgent yang dilayani seperti pengajuan upaya hukum atau kejaksaan yang akan melimpahkan berkas perkara yang hampir habis masa penahanannya.
Sedangkan untuk pelayanan bagi calon kepala daerah yang akan mengurus berkas, pihaknya akan mengarahkan mengajukan melalui aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eratrang).
"Jadi yang namanya pelayanan publik hanya yang bersifat urgent dan mendesak saja yang akan dilayani. Atau jika calon kepala daerah kita arahkan menggunakan aplikasi," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis