SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Pelaku Mugan Jaya Syah (32) warga Desa Engkran Bulu Alur Kecamatan Semandan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
"Pelaku ditangkap di kampung halamannya. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Siborongborong," ujar Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Senin (28/9/2020).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh.
"Saat pelaku membawa sepeda motor curiannya, tim langsung menangkapnya dan melakukan interogasi," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Pelaku diketahui hendak menjual sepeda motor yang dicurinya dengan harga murah kepada sejumlah orang.
"Kebetulan dari informasi yang didapat sepeda motor yang ditawarkan sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kendaraan milik korban Andarson Silitonga, warga Siborongborong yang dicuri pelaku," ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beraksi dengan berpura-pura menjalankan profesi sebagai penjual kain.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.