SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita bernama Kurnia Maya Sari (33) warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
Korban ditemukan tewas terbungkus kain seprai di dalam gubuk di perladangan Asobe, Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kabupaten Humbahas, pada Senin (28/9/2020).
Kekinian korban ternyata sempat mengalami penyekapan, penganiayaan, diperkosa hingga akhirnya dibunuh.
"Korban disekap dalam gubuk sebelum dibunuh," kata Paur Subbag Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako dilansir dari Antara, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga:Terungkap! Tengkorak Manusia yang Ditemukan di Tapteng Istri Oknum TNI
Dalam kasus tersebut, tiga orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga tersangka adalah DS (18) warga Barubara, YP (31) dan B (27) warga Kecamatan Sunggal.
Tersangka B dan YP yang mengaku sebagai pasangan suami istri bekerja di areal perladangan sejak dua bulan terakhir. Sedangkan DS merupakanpekerja yang baru sebulan terakhir kerja bersama mereka.
"Korban berkenalan dengan DS melalui jejaring media sosial. Dia dibujuk untuk ikut bekerja di areal perladangan tersebut," ujarnya.
Meski pemilik lahan tak setuju dan menolak penambahan pekerja, ketiga tersangka berupaya menyembunyikan keberadaan korban.
"Korban sudah tak merasa betah dan ingin pulang sejak hari pertama berada di lokasi. Namun tersangka berhasil membujuk korban," ungkapnya.
Baca Juga:Pengunggah Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono' Oknum PPK: Dia Mengundurkan Diri
Puncaknya pada hari ketiga saat korban meminta pulang kepada ketiga tersangka. Namun permintaan korban untuk pulang berujung kematian.
"Sabtu pagi (26/9) korban meronta dan berteriak di dalam gubuk karena ingin pulang meski tak memiliki uang. Hal ini menimbulkan kekesalan B dan DS hingga mulutnya dilakban dan disekap," katanya.
Saat itu, kata Lolo, pemilik lahan yang kebetulan datang ke ladang sempat mendengar teriakan. Namun, ia diperdaya YP yang berdalih jika suara teriakan itu merupakan tontonan film horor dari dalam gubuk.
"Di dalam gubuk tersangka B menutup mulut korban dengan sekuat tangan, memukul kepala korban dengan sebilah parang satu kali, dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali," imbuhnya.
Tersangka YP kembali ke gubuk dan ikut mengikat tangan korban dengan kain, serta menutup mulut korban.
"Tersangka DS memperkosa korban dihadapan B, lalu memukul kepala dan wajah korban dengan sebilah parang dua kali," kata Lolo.
Pada Minggu (27/9/2020) malam, ketiga pelaku membunuh korban. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Mereka dijerat pasal berlapis 340 subs 338, 351 ayat (3) dan 285 KUHP.