SuaraSumut.id - Seorang wanita bernama Kurnia Maya Sari (33) hidupnya berakhir tragis. Wanita asal Deli Serdang, Sumatra Utara itu dibunuh setelah disekap dan diperkosa oleh pembunuhnya.
Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah DS (18) warga Barubara dan sepasang suami-istri, YP (31) dan B (27).
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki penemuan mayat terbungkus kain seprai di dalam gubuk di perladangan Asobe, Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kabupaten Humbahas, Senin (28/9/2020) lalu.
Dari penyidikan yang dilakukan polisi, aksi pembunuhan terhadap Sari dilakukan ketiga tersangka pada Minggu (27/9/2020) malam.
Baca Juga:Makam Korban Perkosaan 5 Pria Dibongkar, Polisi Cari Ini
"Korban disekap dalam gubuk sebelum dibunuh," kata Paur Subbag Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako dilansir dari Antara, Kamis (1/10/2020).
Awal kasus pembunuhan ini setelah korban berkenalan dengan DS. Kemudian, korban dibujuk untuk bisa bekerja di ladang tersebut.
"Korban berkenalan dengan DS melalui jejaring media sosial. Dia dibujuk untuk ikut bekerja di areal perladangan tersebut," ujarnya.
Meski pemilik lahan tak setuju dan menolak penambahan pekerja, ketiga tersangka berupaya menyembunyikan keberadaan korban.
"Korban sudah tak merasa betah dan ingin pulang sejak hari pertama berada di lokasi. Namun tersangka berhasil membujuk korban," ungkapnya.
Baca Juga:Terungkap! Tengkorak Manusia yang Ditemukan di Tapteng Istri Oknum TNI
Puncaknya pada hari ketiga saat korban meminta pulang kepada ketiga tersangka. Namun permintaan korban untuk pulang berujung kematian.
- 1
- 2