Bawaslu Panggil Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Akhyar Nasution

"Saya diminta klarifikasi terkait laporan saya. Apa yang saya lihat itulah yang saya sampaikan tadi," kata Hasan Basri.

Suhardiman
Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:47 WIB
Bawaslu Panggil Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Akhyar Nasution
Hasan Basri Sinaga, warga yang melaporkan Akhyar Nasution lantaran berfoto dengan santri (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Bawaslu Medan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait laporan Hasan Basri Sinaga, warga Simpang Kantor, Kecamatan Medan Marelan.

Hasan melaporkan calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution atas dugaan pelanggaran kampanye.

Hal itu terjadi ketika Akhyar mengunjungi Rumah Tahfiz di Jalan Persamaan, Medan Amplas beberapa waktu lalu.

"Saya diminta klarifikasi terkait laporan saya. Apa yang saya lihat itulah yang saya sampaikan tadi," kata Hasan Basri usai memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:Alami Sesak Nafas dan Bisul, Tersangka Narkoba Tewas di RS Bhayangkara

Ia mengaku, mendapati adanya foto salah seorang calon bersama beberapa santri di Rumah Tahfiz itu.

"Saya baru pulang dari Barubara dan kebetulan lewat, saya lihat ada acara di situ tapi udah selesai," ujarnya.

"Pelanggarannya saya nilai dia berfoto dengan santri-santri. Di sekolah kan tidak boleh, makanya saya lapor," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Medan, Taufiqurahman membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran dari warga tersebut.

"Hari ini kita memanggil pelapor terkait laporan yang disampaikan salah seorang warga. Laporannya terkait dugaan kampanye," kata Taufiq.

Baca Juga:LPPM USU Jadikan Kelurahan Terjun Sebagai Siaga Covid-19

Selain memanggil pelapor, Bawaslu juga memanggil terlapor, yakni Akhyar Nasution untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga kini terlapor belum juga datang.

"Kita juga memanggil terlapor, tapi belum datang sampai saat ini," ujarnya.

Laporan itu masih dalam proses penyelidikan di Gakumdu, apakah ada indikasi pelanggaran kampanye.

Sejauh ini, kata Taufiqurahman, baru satu kasus dugaan pelanggaran indikasi pidana yang masuk ke Bawaslu Medan.

"Iya, makanya ditangani di Gakumdu karena ada indikasi pidana menggunakan fasilitas pendidikan," bebernya.

Menurut Taufiq, status pasangan calon melekat pada diri seseorang setelah ditetapkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini