SuaraSumut.id - Bawaslu Medan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait laporan Hasan Basri Sinaga, warga Simpang Kantor, Kecamatan Medan Marelan.
Hasan melaporkan calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution atas dugaan pelanggaran kampanye.
Hal itu terjadi ketika Akhyar mengunjungi Rumah Tahfiz di Jalan Persamaan, Medan Amplas beberapa waktu lalu.
"Saya diminta klarifikasi terkait laporan saya. Apa yang saya lihat itulah yang saya sampaikan tadi," kata Hasan Basri usai memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga:Alami Sesak Nafas dan Bisul, Tersangka Narkoba Tewas di RS Bhayangkara
Ia mengaku, mendapati adanya foto salah seorang calon bersama beberapa santri di Rumah Tahfiz itu.
"Saya baru pulang dari Barubara dan kebetulan lewat, saya lihat ada acara di situ tapi udah selesai," ujarnya.
"Pelanggarannya saya nilai dia berfoto dengan santri-santri. Di sekolah kan tidak boleh, makanya saya lapor," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Medan, Taufiqurahman membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran dari warga tersebut.
"Hari ini kita memanggil pelapor terkait laporan yang disampaikan salah seorang warga. Laporannya terkait dugaan kampanye," kata Taufiq.
Baca Juga:LPPM USU Jadikan Kelurahan Terjun Sebagai Siaga Covid-19
Selain memanggil pelapor, Bawaslu juga memanggil terlapor, yakni Akhyar Nasution untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga kini terlapor belum juga datang.
"Kita juga memanggil terlapor, tapi belum datang sampai saat ini," ujarnya.
Laporan itu masih dalam proses penyelidikan di Gakumdu, apakah ada indikasi pelanggaran kampanye.
Sejauh ini, kata Taufiqurahman, baru satu kasus dugaan pelanggaran indikasi pidana yang masuk ke Bawaslu Medan.
"Iya, makanya ditangani di Gakumdu karena ada indikasi pidana menggunakan fasilitas pendidikan," bebernya.
Menurut Taufiq, status pasangan calon melekat pada diri seseorang setelah ditetapkan.
Namun, katanya, dia dibenarkan datang ke fasilitas pendidikan selama tidak melakukan kampanye.
"Sebenarnya calon ini melekat ya, selama dia tidak melakukan kampanye, sah saja dia datang mau itu ke tempat pendidikan, tempat ibadah dan lainnya," katanya.
Menurut Taufiqurahman,kampanye yang dimaksudkan adalah menyampaikan visi dan misi serta mengajak dan menjanjikan oleh pasangan calon yang datang.
"Kampanye itu kan menyampaikan visi dan misi, mengajak untuk memilih atau menjanjikan sesuatu. Kalau tidak kampanye tidak masalah," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis