SuaraSumut.id - Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring operasi yustisi yang digelar Tim Peurcok Covid-19 Aceh Timur, Selas (20/10/2020).
Mereka kedapatan tidak menggunakan masker. PNS yang terjaring razia diberi sanksi tegas.
"PNS yang terjaring razia akan kita surati kepala dinas masing-masing untuk mengambil tindakan keras," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur T Amran dilansir Antara.
Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka diberi sanski sosial seperti set up dan pendatanganan sanksi tertulis.
Baca Juga:Dibunuh saat Lindungi Ibu yang Diperkosa, Ayah: Rangga Sayang Adiknya
"Kalau masyarakat kita hanya memberikan imbaun agar pakai masker dan tandatangan surat pernyataan atau sanksi sosial," ujarnya.
Dari ratusan masyarakat yang terjaring razia, ada sekitar 82 orang yang memilih saksi sosial dan teguran tertulis sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk beberapa bulan ini kita masih melakukan sanksi tertulis. Ke depan akan sanksi denda, PNS dan masyarakat sama saja," jelasnya.