Cabuli Adik Ipar saat Sendiri di Rumah, Pria di Medan Ditangkap Polisi

Pelaku datang dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Korban lalu dicabuli. Perbuatan pelaku dilakukan hingga tiga kali.

Suhardiman
Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:46 WIB
Cabuli Adik Ipar saat Sendiri di Rumah, Pria di Medan Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AAL (30) warga Desa Lantaran Baru, Patumbak ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli adik iparnya berusia 16 tahun.

Informasi yang diperoleh, kasus ini berawal pada Selasa (22/9/2020).  Saat itu korban berada di rumah seorang diri.

Pelaku datang dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Korban lalu dicabuli. Perbuatan pelaku dilakukan hingga tiga kali.

Korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi. Petugas Polsek Patumbak yang mendapat laporan menangkap pelaku.

Baca Juga:Tahun Lalu Naik Daun, Kini Industri Batik Leni di Medan Sepi Peminat

"Pelaku ditangkap di depan rumahnya pada Senin (11/10/2020)," kata  Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Pelaku dibawa ke Mapolsekta Patumbak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:Rekan Dibebaskan, Pendemo di Polrestabes Medan Membubarkan Diri

Berita Terkait

Kepsek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) kini telah ditahan di rutan Mapolres Wonogiri.

surakarta | 23:30 WIB

Polisi terus memburu tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

sumut | 19:20 WIB

Jajaran Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

sumut | 15:49 WIB

Seorang oknum ASN di Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial EPD alias Ama Rolan (36) ditangkap polisi karena punya kerja sampingan jualan sabu.

sumut | 14:39 WIB

Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut dapat ditarik ke Bareskrim Polri.

serang | 23:21 WIB

News

Terkini

Salah satu alat pemantau aktivitas Gunung Sinabung di Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumbar), dilaporkan terbakar.

News | 17:33 WIB

Atlet cabor atletik National Paralympic Committee (NPC) Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut), Muammar Habibila, siap memberikan penampilan terbaik di arena ASEAN Para Games.

News | 16:00 WIB

Seoorang ASN di Dairi, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2023).

News | 13:52 WIB

Sedangkan Jalan TB Simatupang mulai dilakukan perbaikan.

News | 15:20 WIB

Dalam keterangannya, pemilik akun ini juga menuliskan kalau ia seperti terganggu dengan suara azan dengan kata-kata penistaan.

News | 13:37 WIB

Pelaku juga dengan secara sadis membacok tangan korban hingga nyaris putus.

News | 11:40 WIB

ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan dan RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah di tahun 2019.

News | 16:46 WIB

Rekan korban mencoba membangunkannya, namun korban tidak bangun. Setelah diperiksa, korban meninggal dunia.

News | 15:34 WIB

Selain sabu, petugas juga menyita 9.550 butir pil ekstasi.

News | 15:22 WIB

Selain pidana penjara, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

News | 15:20 WIB

Sementara, berkas sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan masih dalam penelitian baik formil maupun materil oleh kejaksaan.

News | 14:56 WIB

Terlihat tagar #IkutBobbyNasution yang agaknya memang sengaja diciptakan oleh para relawan.

News | 01:50 WIB

vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Oditur Militer.

News | 20:04 WIB

Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.

News | 19:53 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:30 WIB
Tampilkan lebih banyak