SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AAL (30) warga Desa Lantaran Baru, Patumbak ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli adik iparnya berusia 16 tahun.
Informasi yang diperoleh, kasus ini berawal pada Selasa (22/9/2020). Saat itu korban berada di rumah seorang diri.
Pelaku datang dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Korban lalu dicabuli. Perbuatan pelaku dilakukan hingga tiga kali.
Korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi. Petugas Polsek Patumbak yang mendapat laporan menangkap pelaku.
Baca Juga:Tahun Lalu Naik Daun, Kini Industri Batik Leni di Medan Sepi Peminat
"Pelaku ditangkap di depan rumahnya pada Senin (11/10/2020)," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Pelaku dibawa ke Mapolsekta Patumbak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:Rekan Dibebaskan, Pendemo di Polrestabes Medan Membubarkan Diri