SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang penambangan emas diduga ilegal menjadi tersangka.
Ketiganya ditangkap di kawasan Desa Kila Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (22/10/2020). Ketiganya juga sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya.
Ketiga tersangka adalah Alimudin (47) warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Haflizar (48) warga Desa Sawang Teubee, Aceh Barat dan Samsul Bahri alias Si Te (42) warga Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
"Ada empat yang kita tangkap, setelah dilakukan penyelidikan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang menjadi saksi," kata Kasat Reskrim Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK dilansir Antara, Senin (26/10/2020).
Baca Juga:Ayahnya Sering Dipolisikan, Anak Ngaku Tak Kaget Gus Nur Ditangkap
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit exavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring asbuk, serta logam mulila jenis emas pasir lebih kurang sekitar lima gram.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan adanya dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di sana.
Petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Di sana petugas menemukan satu unit alat berat yang diduga sedang melakukan aktivitas pertambangan.
"Karena para tersangka tidak bisa menunjukkan izin, petugas mengamankan mereka," ujarnya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga:Gus Nur Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum : Itu Tidak Tepat