SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebut, ada 9 kriteria calon kepala daerah yang jujur dan berintegritas.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kriteria calon kepala daerah yang jujur dan berintegritas adalah tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi.
Selain itu, tidak melakukan politik uang, memiliki rekam jejak yang baik mendukung anti korupsi, patuh melaporkan kekayaan dan menolak gratifikasi, visi dan misi mencerminkan semangat anti korupsi.
"Peduli kepada rakyat dan berpihak kepada keadilan, menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme, gaya hidup sederhana dan melayani serta berani dan bertanggung jawab," kata Lili dalam webinar Pembekalan Pilkada Berintegeritas 2020, Selasa (27/10).
Baca Juga:Ditunggu KPK, Jokowi Wajib Laporkan Hadiah Sepeda Lipat dari Daniel Mananta
Sejak tahun 2004 hingga Mei 2020, berdasarkan jenis perkaranya, kata Lili, penyuapan merupakan kasus tertinggi di Indonesia (66%).
Kemudian disusul pengadaan barang dan jasa (20%), penyalahgunaan anggaran (5%) kemudian pungutan (3%), pencucian uang (3%), perizinan (2%) dan menghalangi KPK (1%).
Sedangkan tindak pidana korupsi bila dilihat dari jenis profesinya/jabatan di tahun yang sama, eselon I, II dan III berada di urutan ketiga (257 kasus) dan bupati/walikota dan kepala daerah (119 kasus) di peringkat 5.
Untuk peringkat pertama merupakan swasta dan kedua anggota DPR/DPRD (257 kasus), serta peringkat ke empat dari lainnya (142 kasus).
"27 dari 34 provinsi di Indonesia sejak 2004 sampai 2020 terjadi kasus korupsi. Korupsi di sektor politik masih marak. Ada 397 perkara (36%) dilakukan pejabat politik di 27 provinsi yang tangani KPK dari tahun 2004 sampai Mei 2020. Ada 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD menjadi tersangka dari Januari 2010 hingga Juni 2018. Jadi, kita butuh Pilkada yang berintegritas, karena itu kita melaksanakan kegiatan ini," ungkapnya.
Baca Juga:Gegara Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan Ditunda
Kegiatan ini sendiri merupakan program KPK di 9 regional wilayah Indonesia yang bertujuan untuk pemahaman anti korupsi bagi pasangan calon, penyelenggara pemilu dan juga pemahaman pemilih.
- 1
- 2