SuaraSumut.id - Polisi menangkap Edi Syahputra (45), tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari LP Labuhan Bilik pada 2018.
Edy ditangkap personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Satpol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir di Perairan Selat Malaka.
"Edy merupakan tahanan kasus narkoba jenis sabu ditangkap pada Sabtu 30 Oktober 2020 dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Ia menjelaskan, Edy kabur bersama 14 orang tahanan lainnya pada Jumat 13 April 2020. Tahanan titipan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu itu kabur dengan cara merusak asbes ruangan tahanan. Selanjutnya, mereka keluar gedung dengan melompati tembok.
Baca Juga:1 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Masuk Lampung, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Petugas melakukan pengejaran dan menangkap satu per satu tahanan yang kebur tersebut.
"Dua tahanan kabur beberapa waktu lalu kembali ditangkap dan sudah menjalani hukuman. Dua orang meninggal dunia," ungkapnya.
Edi saat ini sudah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu. Pihaknya juga mengimbau 10 tahanan yang kabur lainnya segera menyerahkan diri.
"Terhadap 10 orang tersangka yang masih dalam pelarian diiimbau agar menyerahkan diri karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya. Pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya," pungkasnya.
Baca Juga:Bulog Pastikan Stok Beras di Sumut Cukup untuk Natal & Tahun Baru