Dibayar Rp 12 Juta, 3 Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya Ditangkap

Ketiga terduga pelaku, yaitu AJ berperan sebagai agen dari Malaysia, MP dan FN asal Sumatera Utara berperan sebagai perantara.

Suhardiman
Selasa, 10 November 2020 | 09:49 WIB
Dibayar Rp 12 Juta, 3 Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya Ditangkap
Tiga terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya saat menjalani pemeriksaan di Makodim Aceh Utara, Jumat (6/11/2020) malam. Antara Aceh/HO

"Mereka mendapatkan 3.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 12 juta setiap kali menjemput. Bayaran bisa bertambah jika mereka berhasil mengeluarkan pengungsi Rohingya dari tempat penampungam," ujarnya.

Dari keterangan mereka terungkap ketiganya tidak saling kenal. Saat ini diduga masih ada seorang lagi yang belum ditangkap. Orang tersebut diduga berperan sebagai perantara.

"Perantara ini yang berkomunikasi dengan ketiga orang tersebut. Saat ini, ketiganya masih diamankan di Makodim Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga:Muncikari Prostisusi Online di Aceh Jaya Dihukum 9 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini