Polrestabes Dalami Kaitan antara Penantang Polisi dengan Kelompok Anarko

Disinggung soal apakah pelaku termasuk dalam kelompok Anarko? Ulung mengatakan ia masih mendalami hal tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 14 November 2020 | 16:52 WIB
Polrestabes Dalami Kaitan antara Penantang Polisi dengan Kelompok Anarko
Dimas, pemuda yang memprotes RUU Larangan Minuman Beralkohol diamankan di Polrestabes Bandung usai mengunggah video tantangan berkelahi pada polisi. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Dimas juga tercatat pernah diamankan polisi saat aksi demo yang berujung ricuh, pada Oktober 2020 lalu.

Terkait penangkapan ini, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya menerapkan pasal Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Disinggung soal apakah pelaku termasuk dalam kelompok Anarko? Ulung mengatakan ia masih mendalami hal tersebut.

"Terkait itu (kelompok Anarko) kita masih dalami," kata Ulung, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga:Sering Dinilai Banyak Buruknya, Ternyata Ini 4 Manfaat Minum Alkohol

Ulung memastikan, Dimas sengaja membuat video yang berisi ujaran kebencian tersebut, karena dirinya membenci kebijakan apapun yang dikeluarkan pemerintah.

"Intinya dia benci dengan kebijakan yang diambil pemerintah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini