Petugas menemukan akun Facebook yang melakukan profiling foto bermuatan penghinaan.
Dari penyelidikan itu petugas menangkap pelaku. Petugas menyita barang bukti tiga unit HP, KTP, dan borgol.
Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga:Ditangkap Polisi, Ini Sosok Ketua FPI Posting Foto Megawati Gendong Jokowi