5 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Se-Sumut

Sebagian besar TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang disebabkan karena adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan.

Chandra Iswinarno
Senin, 14 Desember 2020 | 14:44 WIB
5 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Se-Sumut
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - KPU Sumut menyebut ada beberapa TPS yang menggelar pemungutan suara pada Pilkada Serentak di 23 kabupaten/kota di Sumut.

"Yang menggelar pemungutan suara ulang ada 1 TPS di Binjai, 1 TPS di Serdang Bedagai, 1 TPS di Tanah Karo, 1 TPS di Tapsel, dan 1 di Madina," kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Senin (14/12/2020).

Sebagian besar TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang disebabkan karena adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan.

"Seperti di Sergai ada 2 penduduk sebenarnya di Kecamatan Bandar Khalifah yang selama ini pindah domisili. Tapi karena Covid-19 kemudian balik ke kampungnya. Karena KPPS merasa dia warga desanya tapi tidak dilihat KTP-nya, mereka memberikan suara di TPS, makanya kemudian di rekomendasi Bawaslu dilakukan PSU," ujarnya.

Baca Juga:Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Kabupaten Sigi

Ia mengatakan, ada 2 TPS di Kabupaten Nias Selatan yang melaksanakan pemungutan suara lanjutan.

"Ada 2 TPS PSL, itu di Nias Selatan," ungkapnya.

Herdensi mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 di 23 kabupaten/kota berjalan lancar.

"Secara umum berjalan dengan baik, lancar, tidak ada masalah yang berarti. Terkait dengan pelaksanaan protokol covid-19 juga berjalan baik," pungkasnya.

Baca Juga:Mencuri Barang di Rumah Warga, Jimmy Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini