Sepanjang 2020, Polda Aceh Gagalkan Peredaran 469,5 Kg Sabu

Sabu yang disita tersebut hendak diedarkan di Aceh maupun di provinsi lain di Indonesia.

Chandra Iswinarno
Rabu, 16 Desember 2020 | 13:25 WIB
Sepanjang 2020, Polda Aceh Gagalkan Peredaran 469,5  Kg Sabu
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) memusnahkan pil ekstasi di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Selasa (15/12/2020). ANTARA/M Haris SA.

SuaraSumut.id - Sepanjang tahun 2020, Polda Aceh dan jajaran menggagalkan peredaran 469,5 kilogram sabu.

Sabu yang disita tersebut hendak diedarkan di Aceh maupun di provinsi lain di Indonesia.

"Ini membuktikan banyak bandar narkoba di Aceh. Kami akan menindak tegas semua bandar, kurir, maupun pengecer barang haram tersebut," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, dilansir dari Antara, Rabu (16/12/2020).

Pihaknya juga menyita 1.579 kilogram ganja, dan memusnahkan 83,3 hektare ladang ganja. Selain itu, mengungkap peredaran 138 ribu lebih pil ekstasi.

Baca Juga:Bukan Mabuk, Polisi Sebut Pemicu Salshabilla Tabrak Mobil karena Capek

Ia menyebut, total perkara narkoba yang ditangani sejak Januari hingga Desember 2020 mencapai 1.025 kasus dengan tersangka 2.144 orang.

"Banyaknya kasus yang ditangani menunjukkan bahwa narkoba terus menjadi ancaman bagi masyarakat, khusus generasi muda. Jika peredaran narkoba tersebut tidak terungkap, berapa ribu orang yang menjadi korban," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Pencegahan tidak bisa sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama," tandasnya.

Baca Juga:Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil, Ini Hasil Tes Urine Salshabilla Adriani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini