Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Dituntut 3 Tahun Bui

Ia terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Januari 2021 | 07:05 WIB
Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Dituntut  3 Tahun Bui
Pemilik Pijat Plus-plus (SPA) kaum Gay, A Meng alias Ko Amin (51) saat mendengarkan tuntutan secara online [istimewa]

"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," jelasnyam

Untuk menarik tamu pelanggan terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WI polisi menggerebek lokasi itu dan menyita barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas.

Baca Juga:Awal Tahun BMKG Ingatkan Potensi Hujan Akibat Sirkulasi Angin Eddy

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini