SuaraSumut.id - Sebanyak 289 CPNS yang lulus pada formasi 2019 di lingkungan Pemprov Sumut menerima SK pengangkatan.
Para calon aparatur tersebut diminta untuk konsekuen dalam menjalankan tugas sesuai penempatan.
"Melalui perencanaan yang rasional dan sistematis dengan metode analisis jabatan dan perhitungan beban kerja, diharapkan mendapat jumlah dan kualitas PNS yang dibutuhkan perangkat daerah," kata Sekda Provinsi Sumut R Sabrina, Kamis (14/1/2021).
Untuk memperoleh kualitas SDM sesuai kebutuhan tersebut, proses pengadaan PNS kemudian harus menerapkan prinsip transparan, objektif, rasional, tidak diskriminatif, akuntabel serta bebas dari KKN.
Baca Juga:Ekspresi Gubernur Edy Rahmayadi saat Disuntik Vaksin Covid-19
Karena itu, sistem pengawasan dan pengendalian yang efisien dan efektif harus berjalan, sejalan dengan rangkaian seleksi yakni administrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
"Selanjutnya pengumuman hasil seleksi akhir seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang (SKD dan SKB) dilakukan pada 27 Oktober 2020. Akhirnya saudara ditetapkan menjadi CPNS sesuai SK Gubernur," jelasnya.
Dari seleksi tersebut, ada 14.546 orang yang mengikuti prosesnya, dan dinyatakan lulus sebanyak 289 orang. Sehingga penyaringan yang dilakukan cukup ketat dan diharapkan menghasilkan para CPNS yang mumpuni serta berintegritas.
Sabrina berpesan kepada para CPNS untuk bekerja dengan baik, jujur, serta rajin. Jika banyak yang terlihat kurang produktif, ditekankannya agar tetap fokus pada pekerjaan yang ditugaskan.